Syarat dan Ketentuan

*Update terbaru pada 6 Januari 2020

Pengertian
  1. Situs Sheanet adalah situs web yang menawarkan dan/atau mempromosikan Produk / Layanan Sheanet kepada publik / calon PELANGGAN.
  2. Sheanet adalah produk / layanan akses internet broadband untuk segmen pelanggan rumahan dan SOHO / UKM kerjasama antara Sheanet dan PT. Cyberplus Media Pratama dan berikutnya (penyebutan) Sheanet secara resmi mewakili Sheanet dan PT. Cyberplus Media Pratama baik dalam Dokumen Syarat dan Ketentuan, Dokumen Kebijakan Privasi, Kontrak Berlangganan, dan Surat serta Dokumen lainnya.
  3. PT. Cyberplus Media Pratama adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa layanan internet / Internet Service Provider yang berdiri sejak tahun 2008. Disahkan secara hukum dengan nomor ijin 217/DIRJEN/2008 dan merupakan anggota APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia).
  4. PELANGGAN adalah Badan Hukum atau Perorangan berkedudukan di Indonesia yang telah menandatangani kontrak berlangganan dengan PT. Cyberplus Media Pratama untuk berlangganan layanan Sheanet dan bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari padanya.
  5. Alamat PELANGGAN adalah dimana PELANGGAN berdomisili dan/atau alamat instalasi layanan Sheanet yang ditunjuk oleh PELANGGAN.
  6. Instalasi Kabel Rumah/Gedung (IKR/G) adalah instalasi jaringan di rumah/gedung dimana perangkat Sheanet dipasang, mulai dari Kotak Terminal Batas (KTB) atau Rangka Pembagi Utama (RPU) hingga ke Customer Premises Equipment (CPE) dan dari CPE ke perangkat terminal seperti Router, Access Point (AP) Wifi, Switch/HUB, dan Komputer di alamat PELANGGAN.
  7. Customer Premises Equipment (CPE) adalah perangkat Optical Network Terminal (ONT) milik PT. Cyberplus Media Pratama atau Sheanet yang disewakan kepada PELANGGAN selama PELANGGAN berlangganan layanan Sheanet.

Dengan mengakses situs Sheanet dan menggunakan layanan Sheanet, Pengguna dianggap telah memahami dan menyetujui seluruh isi dalam Syarat dan Ketentuan di bawah ini.

Syarat dan Ketentuan ini dapat diubah atau diperbaharui sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Perubahan Syarat dan Ketentuan akan segera berlaku setelah dicantumkan di dalam situs https://www.sheanet.id/syarat-dan-ketentuan/.

I. Ketentuan Penggunaan Situs dan Layanan Sheanet

Saat mengunjungi dan menggunakan situs Sheanet termasuk setiap fitur dan layanannya, Setiap Pengguna wajib untuk mematuhi ketentuan Penggunaan berikut ini.

 

  1. Pengguna terdaftar harus minimum berusia 18 Tahun, atau Sudah Pernah Menikah, atau Yang telah memiliki persyaratan yang diakui secara hukum termasuk dalam kategori Pengguna yang sudah dewasa / terlepas dari Hukum Perlindungan Anak.
  2. Setiap Pengguna yang terdaftar secara otomatis akan diposisikan sebagai PELANGGAN, seperti yang tertera pada kolom Pengertian dalam point no 3 (tiga).
II. Hak Milik Intelektual

PT. Cyberplus Media Pratama dan Sheanet adalah pemilik tunggal atau pemegang sah semua hak atas situs dan konten situs Sheanet yang bisa diakses dari https://www.sheanet.id. Seluruh konten yang terdapat di dalam situs Sheanet kecuali konten yang bersumber bebas (free for reuse) merupakan hak milik intelektual yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta dan undang-undang yang melindungi kekayaan intelektual lainnya yang berlaku di seluruh dunia. Semua hak milik dan hak milik intelektual atas situs Sheanet dan isinya (termasuk produk dan layanan) tetap pada Sheanet dan PT. Cyberplus Media Pratama. Semua hak yang tidak dicantumkan di dalam Perjanjian ini atau oleh Kami dengan ini dilindungi undang-undang diantaranya yaitu :

 

  1. Seluruh Kepemilikan Perangkat, baik perangkat fisik maupun perangkat lunak (Software).
  2. Nama Sheanet, ikon serta logo terkait merupakan merek dagang terdaftar di berbagai wilayah hukum dan dilindungi undang-undang tentang hak cipta, merek dagang atau hak milik kekayaan intelektual lainnya.

Dengan mendaftar untuk menggunakan layanan Sheanet, Anda setuju bahwa Anda telah membaca, memahami dan menerima serta menyetujui Ketentuan Penggunaan ini (“Ketentuan Penggunaan”). Ketentuan Penggunaan ini merupakan suatu perjanjian yang sah antara Anda dengan Perusahaan Sheanet dan PT. Cyberplus Media Pratama (Sheanet).

III. Cakupan Produk dan/atau Layanan Sheanet

Produk dan Layanan Sheanet mencakup hal-hal berikut ini:

 

  1. Layanan Internet Broadband dengan akses unlimited/unmetered/tidak-dibatasi dengan kecepatan s/d kecepatan yang diminta oleh PELANGGAN saat pertama kali mendaftar dan disetujui oleh pihak Sheanet.
  2. Jaringan kabel sampai ke lokasi PELANGGAN, dengan jarak penarikan maksimal 300 (Tiga Ratus) meter. Apabila jarak penarikan melebihi 300 (Tiga Ratus) meter dan PELANGGAN ingin penarikan kabel extra, maka biaya penarikan (termasuk biaya pengadaan kabel) setelah jarak 300 (Tiga Ratus) meter tersebut akan dibebankan kepada PELANGGAN.
  3. Perangkat Optical Network Terminal (ONT) dan/atau Wireless Router.
  4. (Layanan) Dukungan Teknis (TS).
  5. (Layanan) Layanan Pelanggan (CS).
IV. Hak PELANGGAN
  1. Mendapatkan layanan Produk Sheanet sesuai permintaan PELANGGAN yang memenuhi ketentuan teknis.
  2. Mendapatkan pelayanan yang baik dan transparan dari PT. Cyberplus Media Pratama dan Sheanet terkait layanan Sheanet.
  3. Mendapatkan informasi mengenai spesifikasi teknis, sifat-sifat dan karakteristik umum layanan Sheanet.
  4. Mendapatkan jaminan tingkat layanan (Service Level Guarantee) Sheanet sebesar 98%.
  5. Mengajukan klaim tagihan Sheanet apabila diyakini ada besaran tagihan yang tidak sesuai.
  6. Mendapatkan kompensasi berupa restitusi atau pemotongan (diskon) tagihan kepada PELANGGAN bila jaminan tingkat layanan (Service Level Guarantee) Sheanet tidak terpenuhi atau terbukti ada kesalahan tagihan.
V. Kewajiban PELANGGAN
  1. Membayar biaya pemasangan sambungan layanan Sheanet (biaya pasang baru).
  2. Menyediakan instalasi kabel rumah/gedung dan catuan daya listrik untuk perangkat CPE layanan Sheanet di alamat PELANGGAN.
  3. Memberikan izin kepada Sheanet untuk proses instalasi, perawatan, dan perbaikan gangguan Sheanet di alamat PELANGGAN.
  4. Membayar tagihan biaya jaringan dan/atau jasa layanan Sheanet tepat pada waktunya.
  5. Memelihara Instalasi layanan Sheanet di alamat PELANGGAN agar selalu dalam keadaan baik atas biaya PELANGGAN.
  6. Melaporkan kepada Sheanet jika sambungan layanan Sheanet di alamat PELANGGAN mengalami gangguan/kerusakan.
  7. Melaporkan secara tertulis kepada Sheanet atas setiap pemindah-tanganan hak tanggung jawab dan/atau kewajiban PELANGGAN terkait layanan Sheanet kepada pihak lain.
  8. Memberitahukan kepada Sheanet apabila bermaksud berhenti berlangganan layanan Sheanet untuk sementara atau memutuskan kontrak berlangganan.
  9. Menyerahkan perangkat CPE milik Sheanet yang terinstal di alamat pelanggan, apabila pelanggan berhenti berlangganan layanan Sheanet.
VI. Tanggung Jawab PELANGGAN
  1. PELANGGAN bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap penggunaan layanan Sheanet oleh siapapun di alamat PELANGGAN termasuk penggunaan oleh anggota keluarga, pegawai, penghuni atau pihak ketiga lainnya.
  2. PELANGGAN turut menjaga perangkat CPE milik Sheanet yang terinstalasi di alamat PELANGGAN guna kelangsungan layanan Sheanet tetap berjalan dengan baik.
VII. Larangan bagi PELANGGAN
  1. PELANGGAN dilarang melakukan pemindahan atau perubahan, berupa apapun terhadap jaringan layanan Sheanet.
  2. PELANGGAN dilarang melakukan penjualan kembali layanan Sheanet dalam bentuk apapun tanpa izin.
  3. PELANGGAN dilarang menggunakan layanan Sheanet untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak manapun, termasuk dan tidak terbatas pada:
    • Mengganggu atau merusak suatu jaringan atau sistem komputer pihak manapun.
    • Pengiriman email secara terus menerus dengan tidak bertanggung jawab (spamming).
    • Memalsukan email header atau metode lain yang digunakan dengan tujuan untuk memalsukan identitas PELANGGAN.
    • Pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) pihak lain.
    • dan tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma kesopanan, kesusilaan peraturan, atau hukum yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia.
VIII. Kewajiban Sheanet
  1. Menyediakan layanan Sheanet di alamat PELANGGAN atas permintaan PELANGGAN yang memenuhi ketentuan teknis.
  2. Memberikan pelayanan yang baik dan transparan terkait layanan Sheanet kepada PELANGGAN.
  3. Memberikan informasi mengenai spesifikasi teknis, sifat-sifat dan karakteristik umum layanan Sheanet.
  4. Menindak lanjuti laporan PELANGGAN jika sambungan layanan Sheanet di alamat PELANGGAN mengalami gangguan/kerusakan.
  5. Menindak lanjuti laporan PELANGGAN atas setiap pemindah-tanganan hak tanggung jawab dan/atau kewajiban PELANGGAN terkait layanan Sheanet kepada pihak lain.
  6. Memberikan jaminan tingkat layanan (Service Level Guarantee) Sheanet sebesar 98%.
  7. Memberikan kompensasi berupa restitusi atau pemotongan (diskon) tagihan kepada PELANGGAN bila jaminan tingkat layanan (Service Level Guarantee) Sheanet tidak terpenuhi atau terbukti ada kesalahan tagihan.
  8. Menindak lanjuti permintaan PELANGGAN untuk berhenti berlangganan layanan Sheanet sementara atau memutuskan kontrak berlangganan.
IX. Hak Sheanet
  1. Menerima pembayaran biaya pemasangan sambungan layanan Sheanet (biaya pasang baru, biaya IKR/G, dan biaya lainnya terkait pemasangan sambungan baru Sheanet) sesuai dengan ketentuan Sheanet.
  2. Menerima pembayaran tagihan layanan Sheanet tepat pada waktunya.
  3. Menerima atau mengambil perangkat CPE milik Sheanet yang terinstal di alamat PELANGGAN, apabila PELANGGAN berhenti berlangganan layanan Sheanet.
  4. Melakukan perubahan layanan dan atau jaringan akses dan/atau konfigurasi teknis dan/atau perubahan layanan Sheanet dalam rangka meningkatkan nilai tambah layanan, kehandalan dan keamanan layanan Sheanet untuk PELANGGAN.
  5. Menolak permintaan layanan Sheanet yang diajukan PELANGGAN, bila tidak memenuhi ketentuan teknis.
  6. Memeriksa instalasi PELANGGAN untuk memastikan agar sambungan layanan Sheanet dapat berfungsi dengan baik.
  7. Mengenakan sanksi kepada PELANGGAN sesuai dengan kontrak berlangganan.
  8. Mengelola Internet Protocol (IP) baik static maupun dynamic pada layanan Sheanet.
  9. Untuk keperluan peningkatan kualitas layanan Sheanet, PELANGGAN wajib memperkenankan Sheanet untuk dapat memasuki dan memeriksa CPE di alamat PELANGGAN.
X. Larangan bagi Sheanet

Sheanet dilarang melakukan perubahan dalam bentuk apapun terhadap jaringan layanan Sheanet dan dilarang mengenakan sanksi kepada PELANGGAN kecuali sesuai dengan ketentuan kontrak berlangganan.

XI. Pembatasan Tanggung Jawab Sheanet

Sheanet dibebaskan dari tanggung jawab atas pembayaran kompensasi atau kerugian yang telah ditanggung oleh PELANGGAN, baik kerugian langsung ataupun tidak langsung sebagai akibat dari berfungsinya atau tidak berfungsinya sambungan layanan Sheanet, karena:

 

  1. Kerusakan/gangguan layanan Sheanet akibat kesalahan PELANGGAN.
  2. Kegagalan interkoneksi jaringan layanan Sheanet dengan penyelenggara telekomunikasi lain.
  3. Kesalahan tagihan akibat dari akses/pemakaian jasa layanan Sheanet.
  4. Kerusakan akibat peristiwa/kejadian diluar batas kendali normal Sheanet (Force Majeur).
XII. Instalasi Kabel Rumah/Gedung (IKR/G)

 

  1. Sepanjang sesuai dengan ketentuan kontrak berlangganan, PELANGGAN atas biaya sendiri dapat melakukan IKR/G di alamat PELANGGAN untuk perluasan pemanfaatan layanan Sheanet seperti access point (AP), hub, tambahan set top box (STB), IP Camera, Komputer dan lainnya.
  2. Pemasangan IKR/G harus dilaksanakan oleh Instalatur yang telah mendapatkan serfikat sebagai Instalatur IKR/G.
  3. Dalam hal di lokasi PELANGGAN belum tersedia Instalatur, maka PELANGGAN dapat meminta bantuan teknisi yang disediakan Sheanet.
XIII. Sanksi

 

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan kontrak berlangganan dikenakan sanksi mulai dari penangguhan layanan, sampai dengan pemutusan/pencabutan layanan Sheanet sesuai dengan ketentuan.
  2. Ketentuan pengisoliran, denda dan pemutusan/pencabutan layanan Sheanet bagi PELANGGAN yang menunggak pembayaran tagihan adalah sebagai berikut:
    • Apabila PELANGGAN Sheanet tidak melakukan pembayaran sampai dengan akhir masa pembayaran bulan berjalan (tanggal 7 setiap bulan), maka PELANGGAN akan dikenakan denda sebesar 5% dari total tagihan dan layanan Sheanet akan ditangguhkan mulai tanggal 10 bulan berjalan.
    • Apabila PELANGGAN melakukan pembayaran (beserta denda sebesar 5% dari total tagihan) sebelum habis bulan berjalan, maka layanan Sheanet akan kembali dibuka.
    • Apabila PELANGGAN Sheanet tidak melakukan pembayaran sampai dengan akhir masa pembayaran bulan berikutnya (menunggak 2 bulan), maka layanan Sheanet akan di non-aktifkan dan perangkat CPE akan dicabut segera setelah status PELANGGAN berubah menjadi non-aktif.
  3. Pengenaan sanksi berdasarkan ketentuan kontrak berlangganan tidak mengurangi kewajiban PELANGGAN (Eks PELANGGAN), ahli waris atau penggantinya untuk melunasi seluruh tagihan/tunggakan layanan Sheanet (termasuk dendanya).
  4. PELANGGAN dengan ini memahami, mengetahui dan menyatakan bahwa ketentuan dalam kontrak berlangganan merupakan pemberitahuan/informasi tentang kemungkinan dikenakannya sanksi tersebut, oleh karena itu tidak ada kewajiban bagi Sheanet untuk memberitahukan lebih dahulu kepada PELANGGAN atas pengenaan sanksi dimaksud.
XIV. Biaya Tambahan

CPE yang dipasang di alamat PELANGGAN adalah milik Sheanet, dan oleh karenanya bila CPE mengalami kerusakan atau hilang oleh PELANGGAN, maka PELANGGAN wajib untuk mengganti biaya kerusakan dan atau kehilangan kepada Sheanet dengan perincian sebagai berikut:

 

  1. Optical Network Terminal (ONT) dikenakan biaya sebesar Rp. 500.000,-/ unit.
  2. Cable Ethernet dikenakan biaya sebesar Rp. 7.000,-/ meter.
XV. Force Majeure

 

  1. Tidak dilaksanakannya sebagian atau seluruh ketentuan kontrak berlangganan oleh PELANGGAN atau Sheanet tidak termasuk sebagai pelanggaran atas kontrak berlangganan jika hal tersebut disebabkan oleh keadaan force majeure (keadaan memaksa).
  2. Yang termasuk force majeure adalah kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang berdampak luas serta tidak dapat diatasi oleh pihak yang mengalaminya atau pihak lainnya dan/ atau diumumkan oleh pemerintah setempat, termasuk peristiwa-peristiwa bencana alam, wabah penyakit, huru hara, perang, kebakaran, sabotase, pemogokan umum, putus aliran listrik umum/ PLN.
  3. Seluruh kerugian yang dialami, baik oleh PELANGGAN atau Sheanet sebagai akibat dari keadaan force majeure tidak menjadi tanggung jawab pihak lainnya.
XVI. Ketentuan yang dipisahkan (Severabillity)

Apabila oleh suatu sebab terdapat sebagian dari ketentuan dalam kontrak berlangganan dibatalkan oleh Hakim atau menjadi batal demi hukum maka ketentuan tersebut tidak membatalkan atau mempengaruhi ketentuan selebihnya.

XVII. Pengakhiran Kontrak Berlangganan
  1. Sheanet secara sepihak dapat mengakhiri kontrak berlangganan karena PELANGGAN melanggar ketentuan kontrak berlangganan atau karena Sheanet tidak mampu lagi menjadi penyelenggara layanan internet diwilayah/ lokasi PELANGGAN.
  2. PELANGGAN dapat mengakhiri kontrak berlangganan secara sepihak dengan memberitahukan kepada Sheanet terlebih dahulu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelumnya, namun PELANGGAN (Eks PELANGGAN) tetap bertanggung jawab untuk melunasi tunggakan kepada Sheanet.
  3. Apabila PELANGGAN bermaksud untuk mengganti layanan ke paket yang lain (Downgrade / Upgrade), maka PELANGGAN wajib mengisi Kontrak Berlangganan Baru dan dengan demikian maka Kontrak lama menjadi tidak berlaku lagi.
  4. Sheanet dan PELANGGAN sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, sehingga pembatalan atau pemutusan kontrak berlangganan dapat dilakukan oleh salah satu pihak jika terjadi wanprestasi, dan dinyatakan sah tanpa menunggu keputusan hakim.
XVIII. Penyelesaian Perselisihan
  1. Perselisihan yang menyangkut pelaksanaan dan/atau penafsiran atas kontrak berlangganan diselesaikan bersama oleh Sheanet dan PELANGGAN secara musyawarah.
  2. Apabila penyelesaian secara musyawarah berdasarkan ketentuan dalam kontrak berlangganan tidak tercapai maka Sheanet dan PELANGGAN sepakat menyerahkan penyelesaiannya kepada Pengadilan Negeri (PN)/Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan domisili hukum di lokasi kantor Sheanet bertempat.
XIX. Lain – lain
  1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam kontrak ini akan diatur lebih lanjut dalam Situs Web, brosur, buku, leaflet, catalog produk, pengumuman/ pemberitahuan dan/ atau dokumen lain yang diterbitkan secara resmi dari waktu ke waktu oleh Sheanet.
  2. Kontrak Berlangganan berlaku efektif sejak ditandatangani oleh PELANGGAN (atau yang dikuasakan) dan petugas Sheanet yang berwenang dan layanan Sheanet aktif.
  3. PELANGGAN sepenuhnya memahami, menerima, dan tunduk pada syarat dan ketentuan berlangganan jasa layanan Sheanet sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan, termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan telekomunikasi lainnya yang dapat dikembangkan oleh Sheanet dari waktu ke waktu.
×